TATA CARA MEMANDIKAN JENAZAH SESUAI SYARIAT
Berkaitan dengan masalah pengurusan jenazah, ada 4 kewajiban terhadap jenazah yang mesti dilakukan oleh orang yang hidup. Empat hal ini dihukumi fardhu kifayah, artinya harus ada sebagian kaum muslimin yang melakukan hal ini terhadap mayit. Jika tidak, semuanya terkena dosa.
Empat hal yang mesti dilakukan terhadap mayit oleh yang hidup adalah:
- Memandikan
- Mengafani
- Mensholatkan
- Menguburkan
Berikut tata cara memandikan jenazah :
Siapkan peralatan mandi :
- Sabun
- Shampo
- Kapur Barus Halus
- Daun Bidara
- Alat cukur
- Handuk kecil
- Sarung tangan
- Masker
- Sisir
- Gunting (jika dibutuhkan)
- Perban (Jika dibutuhkan)
- Parfum
- Sponge Mandi
- Wadah/Baskom air
Cara Memandikan:
- Angkat dan letakkan jenazah diatas tempat pemandian dengan posisi bagian kepala sedikit lebih tinggi dari pada bagian kaki agar air dan sesuatu yang keluar pada jenazah mudah mengalir
- Melepaskan semua pakaian yang melekat pada tubuh jenazah
- Wajib menutupi antara pusar dan kedua lututnya untuk (laki-laki) sedangkan untuk perempuan menutup antara dada dan kedua lututnya
- Merenggangkan persendian jenazah
- Memotong kuku, kumis, dan bulu ketiak jenazah ketika panjang
- Mengangkat jenazah dengan posisi setengah duduk kemudian mengurut perut jenazah dengan pelan agar kotoran yang tertinggal dalam tubuh jenazah mudah keluar
- Membersihkan dan menyiram air dubur jenazah sampai bersih
- Berniat untuk memandikan jenazah dengan membaca basmalah
- Mewudhui jenazah sebagaimana wudhu ketika shalat
- Membasuh dan menyiram ke rambut jenazah sebanyak tiga kali
- Menyiram air bagian tubuh jenazah dimulai dari bagian sebelah kanan lalu kiri masing-masing tiga kali dan menyiram ke bagian tengah sebanyak 1 kali.
- Menyempurnakan mandi (meratakan sabun dan shampo ke seluruh tubuh jenazah) lalu menyiram dengan air sampai bersih dan siraman terakhir diratakan dengan air kapur barus yang sudah disiapkan
- Dan terakhir mencuci kaki bagian kanan dan kiri masing-masing tiga kali.
0 Response to "TATA CARA MEMANDIKAN JENAZAH SESUAI SYARIAT"
Posting Komentar